• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Al-Hikmah

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Satu Lokasi Dua Kampus dengan Jurusan Sama Dipertanyakan, Kopertais Belum Beri Pernyataan

    SRP
    2 April 2025, 08.43.00 WIB Last Updated 2025-04-02T15:43:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satu Lokasi Dua Kampus dengan Jurusan Sama Dipertanyakan, Kopertais Belum Beri Pernyataan



    Tebing Tinggi, 2 April 2025– Keberadaan dua perguruan tinggi dengan program studi serupa di satu lokasi tetapi berada di bawah badan hukum yayasan yang berbeda kembali menjadi sorotan. Sesuai dengan regulasi Kementerian Agama (KMA) dan Undang-Undang Perguruan Tinggi, hal ini tidak diperbolehkan. Namun hingga kini, Sekretaris Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) yang bertanggung jawab atas pengawasan belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan ini.





    Salah satu perguruan tinggi yang berada di lokasi tersebut adalah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi yang bernaung di bawah Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan (YASPETIA Medan). Keberadaan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi telah sesuai dengan KMA dan aturan yang berlaku. Namun, muncul perguruan tinggi lain di lokasi yang sama dengan badan hukum yayasan berbeda, yang menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan izin operasionalnya.




    Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan semua prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami memiliki legalitas yang sah sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama. Jika ada perguruan tinggi lain yang beroperasi di lokasi yang sama dengan program studi serupa namun dengan yayasan berbeda, hal ini tentu menjadi persoalan serius yang harus diklarifikasi oleh pihak berwenang," ujarnya.




    Menurut aturan yang berlaku, setiap perguruan tinggi harus memiliki izin operasional yang jelas dan tidak boleh ada tumpang tindih kepemilikan dalam satu lokasi yang sama dengan program studi yang serupa. Hal ini untuk menjaga ketertiban dalam sistem pendidikan tinggi serta menjamin kualitas akademik yang sesuai dengan standar nasional.




    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kopertais yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan perguruan tinggi keagamaan Islam di wilayah ini belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat akademik berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan kejelasan guna menghindari konflik berkepanjangan yang dapat berdampak pada mahasiswa serta proses akademik yang sedang berjalan.



    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini