• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Al-Hikmah

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Warga Gugat Pemerintah dan PLN atas Pajak Penerangan Jalan yang Tak Kunjung Direalisasikan

    M.DALIMUNTHE
    16 Maret 2025, 04.35.00 WIB Last Updated 2025-03-16T11:40:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Warga Gugat Pemerintah dan PLN atas Pajak Penerangan Jalan yang Tak Kunjung Direalisasikan





    Medan, 16 Maret 2025 – Seorang warga Desa Klambir Lima Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Subagio, resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap pemerintah daerah dan PLN. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1087/Pdt-G/2024/PN.Medan  setelah permintaan pemasangan lampu penerangan jalan yang diajukan sejak 2023 tak mendapat tanggapan.  



    Dalam gugatan ini, Subagio menetapkan:  
    - Tergugat 1: Gubernur Sumatera Utara  
    - Tergugat 2: Bupati Deli Serdang  
    - Tergugat 3: Dinas SDABMBK Deli Serdang  
    - Tergugat 4: UPT Wilayah 4 Dinas SDABMBK Deli Serdang  
    - Turut Tergugat 1 & 2: PLN Pusat dan PLN Wilayah Sumatera Utara  


    Subagio menyoroti pemotongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 7,5% - 10% dari rekening listrik warga setiap bulan oleh PLN, tetapi realisasi penerangan jalan di lingkungannya tidak kunjung dilakukan.  

    Mediasi Gagal, Pemerintah Tak Hadir


    Sidang mediasi yang dijadwalkan pada 26 Februari 2025 mengalami kegagalan setelah para tergugat dari pihak pemerintah tidak hadir. Hanya PLN sebagai turut tergugat yang datang dalam agenda tersebut.  

    “Sangat disayangkan, sebagai pihak yang seharusnya melayani masyarakat, pemerintah daerah tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Subagio.  

    Ketum  GNI: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Aturan

    Ketum Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, turut angkat bicara mengenai gugatan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penerangan jalan harus mencakup hingga jalan lingkungan.  

    “Warga sudah menunaikan kewajiban mereka membayar pajak, seharusnya hak mereka juga dipenuhi,” tegas Rules Gajah, S.Kom.  

    Masyarakat berharap gugatan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih transparan dalam pengelolaan pajak daerah dan memastikan hak warga terpenuhi, terutama dalam hal infrastruktur penerangan jalan yang menjadi kebutuhan dasar.  

    (Redaksi/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini