SEBERAPA KUAT MEMPERTAHANKAN JIKA ITU BUKAN HAK KITA, PASTI AKAN DITARIK ALLAH SWT
Medan, 19 Maret 2025 – Upaya untuk menguasai sesuatu yang bukan hak dengan berbagai rekayasa hukum dan dalih pada akhirnya hanya akan menemui jalan buntu dan merugikan banyak pihak. Hal ini telah terjadi selama puluhan tahun dalam konflik kepemilikan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan, di mana Marapinta Harahap Cs berusaha mengklaim hak yang bukan miliknya.
Saat ini, permasalahan bukan lagi sekadar soal penggunaan kata “Medan” dalam nama yayasan, sebagaimana yang selama ini dijadikan alasan oleh pihak tertentu. Persoalan utama adalah hak hukum yang sah atas yayasan tersebut, yang hanya dapat ditentukan berdasarkan akta pendirian asli, bukan oleh pihak yang tidak terlibat dalam pendirian atau sejarah awal yayasan.
Arahan Kementerian Agama RI: Kepastian Badan Hukum
Kementerian Agama RI, melalui Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Dirjen Pendis, telah menegaskan bahwa kepastian hukum atas pengelolaan akademik di bawah YASPETIA Medan, termasuk STAI Al-Hikmah Medan, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, dan STAI Al-Hikmah Tanjung Balai, harus merujuk pada akta pendirian asli yayasan. Keabsahan ini bukan didasarkan pada dokumen fotokopi atau hasil duplikasi, melainkan pada akta pendirian tahun 1983 serta perubahan yang sah pada tahun 1995 dan 2007.
Sayangnya, sejak Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar diangkat sebagai ketua dan sekretaris yayasan, mereka tidak pernah bersedia mengadakan rapat yayasan, meskipun telah berulang kali diminta. Situasi ini mendorong almarhum H. Harun Manan, yang merupakan wakil ketua sekaligus pendiri yayasan, untuk menginisiasi rapat resmi yayasan. Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar diundang dalam rapat tersebut, tetapi mereka tidak menghadiri pertemuan penting itu.
Keputusan Sah Rapat Pendiri Yayasan
Dalam rapat resmi yang dihadiri oleh empat pendiri yayasan, beberapa keputusan penting diambil, yaitu:
- Melakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sesuai dengan Undang-Undang Yayasan Tahun 2001, yang mengatur struktur yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas.
- Mengajukan pengesahan perubahan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memastikan keabsahannya.
- Memberhentikan Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar dari jabatan ketua dan sekretaris yayasan.
Keabsahan Keputusan Pendiri Yayasan
Keputusan ini sah karena dibuat dalam rapat resmi oleh empat pendiri yayasan, yaitu:
- Alm. Drs. H. Harun Manan
- Alm. Drs. H.M. Rivai Lubis
- Alm. Drs. H. Makmur Limbong, MA
- Almarhumah Dra. Hj. Halimatussakdiyah
Dengan demikian, H. Marapinta Harahap, MM, dan Drs. H. Zainuddin Siregar, MM, tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengklaim kepemilikan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan.
Kopertais Harus Bersikap Bijaksana
Dalam menyikapi konflik ini, Kopertais diharapkan tetap berpegang teguh pada Keputusan Menteri Agama dan tidak terjebak dalam tindakan yang dapat menjadi blunder. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan perguruan tinggi Islam, Kopertais harus menjunjung tinggi objektivitas dan tidak terlibat dalam perkara yang tidak memiliki relevansi dengan YASPETIA Medan.
Sebesar apa pun usaha untuk mempertahankan sesuatu yang bukan hak, pada akhirnya keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menang.
(Tim Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar