• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Al-Hikmah

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Ketua Yayasan YASPETIA Medan, Rules Gaja, S.Kom, Angkat Bicara Terkait Kebijakan PDDIKTI

    SRP
    29 Maret 2025, 04.52.00 WIB Last Updated 2025-03-29T11:54:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketua Yayasan YASPETIA Medan, Rules Gaja, S.Kom, Angkat Bicara Terkait Kebijakan PDDIKTI




    Medan, 29 Maret 2025– Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan (YASPETIA), Bapak Rules Gaja, S.Kom, angkat bicara terkait kebijakan penghapusan data mahasiswa dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Beliau menegaskan bahwa mahasiswa tidak dapat dikeluarkan dari PDDIKTI secara sembarangan kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku.


    Berdasarkan regulasi yang berlaku, mahasiswa hanya dapat dikeluarkan dari PDDIKTI apabila mengalami salah satu dari kondisi berikut:

    1. Lulus – Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya dan dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi.

    2. Mengundurkan Diri – Mahasiswa yang secara resmi mengajukan permohonan pengunduran diri kepada perguruan tinggi dan telah disetujui.

    3. Pindah Perguruan Tinggi – Mahasiswa yang melakukan perpindahan ke perguruan tinggi lain dengan prosedur yang sesuai.

    4. Drop Out (DO) – Mahasiswa yang dikeluarkan karena tidak memenuhi syarat akademik atau administratif sesuai aturan perguruan tinggi.

    5. Meninggal Dunia – Mahasiswa yang wafat dan telah dilaporkan dengan bukti resmi.

    6. Dikeluarkan Karena Pelanggaran Berat – Mahasiswa yang dikenai sanksi akademik atau non-akademik berat sesuai peraturan perguruan tinggi dan perundang-undangan yang berlaku.



    Ketua Yayasan YASPETIA Medan, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipatuhi oleh seluruh perguruan tinggi, termasuk yang berada di bawah naungan YASPETIA. Beliau juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan penghapusan data mahasiswa secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.



    “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak mahasiswa tetap terlindungi dan data pendidikan tinggi tetap valid sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rules Gaja, S.Kom.



    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi PDDIKTI atau menghubungi pihak terkait di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


    (Humas Yaspetia)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini