masukkan script iklan disini
Keluarga Pendiri YASPETIA Medan Ungkap Dugaan Manipulasi Badan Hukum oleh Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar
Medan, – Keluarga pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan mengungkapkan dugaan manipulasi dan rekayasa badan hukum yang dilakukan oleh mantan Ketua dan Sekretaris Yayasan, Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan, keluarga pendiri menegaskan bahwa sejak diangkatnya kedua tokoh tersebut pada tahun 1993 hingga 2007, tidak ada investasi atau pengembangan yang dilakukan untuk kemajuan yayasan.
Menurut mereka, janji awal Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar untuk mengembangkan kampus tidak terealisasi. Bahkan, kondisi sekolah tinggi di bawah naungan YASPETIA Medan semakin memburuk, dengan STIE dan STIH kehilangan izin operasional akibat buruknya manajemen. Saat ini, hanya STAI Al-Hikmah Medan, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, dan STAI Al-Hikmah Tanjung Balai yang masih beroperasi, namun ketiganya belum memiliki gedung sendiri dan terus menerus mengontrak.
Selain itu, keluarga pendiri juga menyoroti dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana dari SPP mahasiswa serta adanya praktik nepotisme. Mereka mengklaim bahwa tidak hanya Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar yang terlibat, tetapi juga anak dan menantu mereka, termasuk seorang anak yang saat ini bertugas sebagai militer di Jakarta. Keterlibatan oknum militer dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi ini dinilai melanggar aturan, mengingat aparatur negara dilarang memegang jabatan ganda.
Berdasarkan penelusuran keluarga pendiri, terdapat kejanggalan dalam badan hukum yayasan. Mereka menyatakan bahwa akta yayasan yang sah adalah yang didirikan pada tahun 1983 dan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan tahun 2001 melalui rapat pendiri tahun 2007. SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pun telah diterbitkan pada tahun yang sama. Namun, pada tahun 2014, keluarga Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar diduga membuat akta yayasan baru tanpa kaitan dengan YASPETIA Medan yang asli.
Menyikapi situasi ini, keluarga pendiri menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk mengembalikan ketiga sekolah tinggi tersebut ke badan hukum yang sah. Mereka juga berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke pihak berwenang, termasuk Mabes TNI, mengingat keterlibatan oknum militer dalam pengelolaan yayasan.
Keluarga pendiri berharap KOPERTAIS Wilayah IX Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama RI dapat mengetahui kondisi sebenarnya dan mendukung penyelesaian masalah ini demi keberlangsungan pendidikan yang lebih baik di bawah naungan YASPETIA Medan.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar