Ketua Umum DPP GNI, Rules Gajah, S.Kom, Angkat Bicara Soal Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut
Nusantara, 29 Januari 2025 – Menyikapi polemik penerbitan 243 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut yang menyeret nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, turut memberikan pandangannya.
Menurut Rules Gajah, persoalan ini harus disikapi secara objektif dan tidak dijadikan ajang politisasi. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pertanahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku serta transparan dalam prosesnya.
"Kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Jika ada pelanggaran dalam penerbitan sertifikat ini, maka harus ada evaluasi dan tindakan hukum yang jelas. Namun, jangan sampai ini hanya menjadi isu politik yang digunakan untuk menjatuhkan pihak tertentu," ujar Rules Gajah , Rabu (29/1).
Rules juga menekankan pentingnya peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Menurutnya, investigasi menyeluruh harus dilakukan untuk mengungkap apakah ada penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Saya mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan langkah konkret dalam menangani kasus ini. Jika ada cacat hukum, maka harus dikoreksi dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Selain itu, Ketua Umum DPP GNI ini juga mengajak semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar. Ia meminta masyarakat tetap kritis dan mengedepankan fakta dalam menilai suatu persoalan.
"Kita harus tetap berpegang pada data dan fakta, bukan opini atau spekulasi. Jangan sampai isu ini mengalihkan perhatian dari agenda pembangunan nasional yang lebih besar," tegas Rules Gajah.
DPP GNI berkomitmen untuk terus mengawal transparansi kebijakan publik, termasuk dalam isu pertanahan, demi kepentingan masyarakat luas dan kelangsungan pembangunan nasional.
Humas DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
Nusantara, 29 Januari 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar