Pengelolaan Perguruan Tinggi Tanpa Yayasan Sah, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Tebing Tinggi, 5 Desember 2024 – Diskusi mengenai sejarah pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi terus menjadi sorotan publik. Pernyataan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah versi 2014, Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.AP., yang menyebutkan bahwa STIT Al-Hikmah telah berdiri sejak 2007, memunculkan pertanyaan besar tentang legalitas operasional institusi tersebut sebelum Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) resmi berdiri pada 2014.
Lebih dari sekadar polemik sejarah, pengelolaan perguruan tinggi tanpa badan hukum sah berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib dilakukan oleh badan hukum yang sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Landasan Hukum yang Mengikat
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan perguruan tinggi:
-
Pasal 60 ayat (1):
"Pendidikan tinggi wajib diselenggarakan oleh badan hukum pendidikan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal ini secara tegas mensyaratkan bahwa setiap perguruan tinggi harus berada di bawah naungan badan hukum yang sah untuk mendapatkan izin operasional. -
Pasal 71 ayat (1):
"Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan operasional."
Pasal ini menegaskan sanksi administratif bagi perguruan tinggi yang beroperasi tanpa izin resmi. -
Pasal 90:
"Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta."
Dampak Hukum bagi Institusi yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Jika klaim pendirian STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi pada 2007 benar, maka harus dipertanyakan badan hukum atau yayasan apa yang menaungi institusi tersebut sebelum Yaspetia berdiri pada 2014. Pengelolaan perguruan tinggi tanpa yayasan yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi berikut:
- Izin Operasional Tidak Valid: Setiap perguruan tinggi wajib mendapatkan izin operasional dari pemerintah. Jika tidak ada yayasan yang menaungi, maka izin tersebut bisa dianggap tidak sah.
- Implikasi Bagi Lulusan: Gelar yang diberikan oleh institusi tanpa izin resmi berpotensi dianggap tidak sah dan tidak diakui oleh negara.
- Potensi Pidana: Pihak pengelola yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan tanpa badan hukum sah dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 90 UU Pendidikan Tinggi.
Sorotan Publik dan Harapan Transparansi
Sejumlah tokoh pendidikan di Tebing Tinggi meminta pihak Yaspetia untuk segera memberikan klarifikasi terkait sejarah pendirian STIT Al-Hikmah. Seorang akademisi lokal yang enggan disebutkan namanya menegaskan, “Jika benar STIT Al-Hikmah telah beroperasi sebelum 2014 tanpa yayasan yang sah, maka ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga pelanggaran hukum serius.”
Hingga kini, pihak Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah maupun Ketua Yaspetia versi 2014, Ir. H. Marapinta Harahap, belum memberikan pernyataan resmi terkait kontroversi ini. Publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting:
- Apa dasar hukum pendirian STIT Al-Hikmah pada 2007?
- Siapa pihak atau lembaga yang menaungi operasionalnya sebelum Yaspetia berdiri pada 2014?
- Apakah seluruh lulusan dari periode 2007 hingga 2014 telah diakui secara legal?
Pentingnya Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Hukum dan HAM, diharapkan melakukan investigasi untuk memastikan keabsahan operasional perguruan tinggi ini.
Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi pidana dan administratif harus ditegakkan demi menjaga integritas sistem pendidikan nasional. Selain itu, transparansi dari pihak Yaspetia diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan yayasan tersebut.
Redaksi
Tebing Tinggi, Sumatera Utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar