• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    KOPERTAIS BUNGKAM, WISUDA HARUS DIBATALKAN TANPA BADAN HUKUM YANG SAH

    M.DALIMUNTHE
    19 Desember 2024, 08.16.00 WIB Last Updated 2024-12-19T16:24:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KOPERTAIS BUNGKAM, WISUDA HARUS DIBATALKAN TANPA BADAN HUKUM YANG SAH






    Medan – Polemik dualisme kepengurusan di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan kian memanas. Pasalnya, muncul temuan bahwa salah satu yayasan yang mengklaim sebagai badan hukum pengelola kampus tersebut baru berdiri pada tahun 2014, sedangkan izin operasional sekolah tinggi sudah diterbitkan sejak tahun 1996. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait keabsahan yayasan tersebut sebagai badan hukum yang sah.




    Dalam kasus ini, Kopertais (Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta) sebagai pihak pengawas terkesan bungkam dan belum memberikan klarifikasi yang memadai. Sikap diam ini justru memperkeruh suasana, mengingat acara wisuda yang direncanakan akan tetap dilaksanakan tanpa adanya kejelasan hukum.

    Legalitas Dipertanyakan

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib berada di bawah naungan badan hukum yang sah. Jika sebuah yayasan yang mengklaim pengelolaan izin ternyata berdiri jauh setelah izin operasional diterbitkan, maka segala aktivitas akademik yang dijalankan dapat dianggap tidak sah, termasuk pelaksanaan wisuda dan penerbitan ijazah.



    "Bagaimana mungkin sebuah yayasan yang baru berdiri pada 2014 mengklaim sebagai pengelola izin yang diterbitkan pada 1996? Ini sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan hukum," ujar salah satu tokoh pendidikan yang enggan disebutkan namanya.

    Wisuda Berpotensi Tidak Sah

    Ijazah yang diterbitkan oleh institusi pendidikan tanpa badan hukum yang sah dapat dianggap tidak berlaku. Hal ini berdampak besar bagi para mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya, karena ijazah tersebut kemungkinan besar tidak diakui oleh instansi pemerintah maupun dunia kerja.



    "Kami mendesak pihak Kopertais untuk segera memberikan klarifikasi dan menyetop semua aktivitas, termasuk wisuda, hingga masalah ini selesai. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban atas ketidakjelasan ini," lanjut sumber tersebut.

    Desakan Pembatalan Wisuda

    Mahasiswa, alumni, dan masyarakat kini meminta Kopertais dan Kementerian Agama untuk bertindak tegas. Acara wisuda yang akan dilaksanakan harus segera dibatalkan hingga legalitas badan hukum pengelola sekolah tinggi tersebut benar-benar dipastikan.

    "Kami butuh kejelasan. Jangan sampai hak kami sebagai mahasiswa dirampas karena adanya masalah hukum yang tidak kunjung diselesaikan," ungkap salah satu mahasiswa yang dirugikan.

    Langkah Hukum Diperlukan

    Dalam situasi ini, aparat penegak hukum juga diharapkan turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran, termasuk pemalsuan dokumen atau penipuan yang merugikan masyarakat luas. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Keberlanjutan pendidikan di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan kini bergantung pada penyelesaian konflik hukum dan transparansi dari semua pihak terkait. Sementara itu, publik masih menunggu tindakan tegas dari Kopertais dan Kementerian Agama untuk melindungi hak-hak mahasiswa serta menjaga integritas institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Belum ada tanggapan langsung dari ketua koordinator Kopertais terkait berita ini.( Tim)


     (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini