• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Ketua Yaspetia 1983 Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan SK untuk Asrul Siregar

    M.DALIMUNTHE
    12 Desember 2024, 08.36.00 WIB Last Updated 2024-12-12T16:36:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ketua Yaspetia 1983 Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan SK untuk Asrul Siregar



    Medan, 12 Desember 2024 – Ketua Yaspetia Medan 1983, Bapak Rules Gajah, S.Kom, dengan tegas menyatakan kepada awak media bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Asrul Siregar sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan.

    Pernyataan Ketua Yaspetia 1983



    Dalam keterangannya di kantor Yaspetia Medan, Rules Gajah mengungkapkan bahwa SK yang dikeluarkan Yaspetia dua bulan lalu hanya untuk Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tanjung Balai dan Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi, bukan untuk Medan.

    "Saya tidak pernah mengeluarkan SK untuk Asrul Siregar sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan. SK yang saya keluarkan dua bulan lalu hanya untuk STAI Tanjung Balai dan Tebing Tinggi. Jadi, pertanyaannya, siapa yang diikuti oleh Asrul Siregar dalam pengangkatan dirinya sebagai Ketua? Jelas tindakan tersebut melawan hukum," tegas Rules Gajah.


    Dugaan Pelanggaran

    Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Asrul Siregar melakukan tindakan melawan hukum dengan menjalankan tugas tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai:

    1. Pelanggaran Administratif
      Mengklaim posisi Ketua STAI Al-Hikmah Medan tanpa SK resmi dari badan hukum yang berwenang, yakni Yaspetia Medan 1983.

    2. Melanggar Hukum
      Melakukan aktivitas akademik tanpa otoritas yang sah dapat dianggap sebagai upaya penipuan terhadap mahasiswa dan pemangku kepentingan lainnya.


    Desakan untuk Tindakan Tegas


    Rules Gajah juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Agama untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Asrul Siregar. Tindakan ini diperlukan untuk:

    • Memulihkan Reputasi Institusi
      Mengembalikan kepercayaan publik terhadap legalitas dan integritas institusi pendidikan di bawah Yaspetia Medan 1983.
    • Melindungi Hak Mahasiswa
      Memastikan mahasiswa tidak menjadi korban akibat kegiatan akademik yang tidak sah.

    "Saya minta agar pihak berwenang memeriksa Asrul Siregar dan mengambil tindakan tegas atas pelanggaran ini. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang merusak nama baik institusi kami," tutup Rules Gajah.


    Harapan Yaspetia 1983

    Yaspetia Medan 1983 berharap konflik ini segera diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Integritas institusi pendidikan harus tetap dijaga, dan kepentingan mahasiswa menjadi prioritas utama.

    Contact Person:
    Humas Yaspetia Medan
    Telp: 082276100565
    Email: yaspetiamedan83@gmail.com

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini