• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Ketua STAI Al-Hikmah Medan Diduga Melanggar Hukum: Gelar Kegiatan Tanpa Izin dari Yaspetia Medan1983

    M.DALIMUNTHE
    11 Desember 2024, 12.30.00 WIB Last Updated 2024-12-11T21:31:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ketua STAI Al-Hikmah Medan Diduga Melanggar Hukum: Gelar Kegiatan Tanpa Izin dari Yaspetia Medan1983



    Medan, 7 Desember 2024 – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, Asrul , diduga melakukan pelanggaran hukum dengan sengaja melaksanakan kegiatan akademik tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Kegiatan tersebut dianggap ilegal karena Surat Keputusan (SK) pengangkatannya diduga tidak dikeluarkan oleh Yaspetia Medan 1983, yang merupakan pemilik sah izin pendirian dan pengelolaan institusi tersebut.





    Dugaan Pelanggaran

    1. Melaksanakan Sidang Tanpa Izin Sah

      • Asrul  diduga tetap melaksanakan kegiatan akademik, seperti sidang munaqasyah, meskipun SK-nya tidak diakui oleh Yaspetia 1983.
      • Yaspetia 1983, sebagai badan hukum yang sah, tidak pernah memberikan mandat atau otorisasi atas tindakan tersebut.

    1. Melawan Badan Hukum yang Sah

      • Berdasarkan fakta hukum, Yaspetia 1983 adalah yayasan yang memiliki izin pendirian resmi STAI Al-Hikmah Medan sejak 1996.
      • Setiap tindakan akademik yang dilakukan di luar izin dari yayasan ini dianggap melawan hukum dan dapat berimplikasi pada batalnya legalitas kegiatan tersebut.

    Konsekuensi Hukum

    Pihak Yaspetia Medan 1983 menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Asrul Sani:

    • Bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum administratif, yang berpotensi mencoreng nama baik institusi dan merugikan mahasiswa.
    • Dapat mengakibatkan batal demi hukum terhadap seluruh kegiatan akademik yang dilaksanakan tanpa otorisasi.

    Imbauan kepada Kementerian Agama


    Yaspetia Medan1983 meminta Kementerian Agama, khususnya Dirjen Pendidikan Islam (Pendis), untuk:

    1. Memeriksa secara menyeluruh legalitas SK yang digunakan Asrul dalam menjalankan tugasnya.
    2. Mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum ini untuk melindungi integritas perguruan tinggi dan kepentingan mahasiswa.
    3. Mengimbau pihak-pihak yang terlibat untuk tunduk pada aturan hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak.

    Harapan untuk Penyelesaian Konflik




    Dalam menyikapi persoalan ini, Yaspetia Medan 1983 berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dukungan dari Kementerian Agama sangat diperlukan untuk memastikan bahwa institusi pendidikan berjalan dengan legalitas yang sah dan mengutamakan kepentingan mahasiswa.



    Contact Person:
    Humas Yaspetia Medan
    Telp: 082276100565
    Email: yaspetiamedan83@gmail.com

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini