• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan

    Iklan

    Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan Dianggap Tidak Sah, Diduga Terjadi Penipuan Berkedok Pendidikan**

    MAKHYAR DALIMUNTHE
    24 November 2024, 19.03.00 WIB Last Updated 2024-11-25T08:43:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan, KPK POST

    Hari Senin 25 Nov 2024,

    – Diduga Kuat adanya pelanggaran terkait pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan semakin menguat setelah diketahui bahwa Yayasan yang menaungi sekolah tersebut hanya berdiri pada tahun 2014, sementara izin operasional untuk pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan diterbitkan pada tahun 1996. 


    Pengangkatan Ketua STAI Al-Hikmah Medan oleh yayasan yang baru berdiri itu dianggap tidak sah dan bertentangan dengan peraturan yang ada.


    Foto Ketua Prowan Jonni Bersama saat bertemu Asrul Siregar di Ruangan Ketua Sekolah Tinggi Al Hikmah Medan. 
    WWW.KPKPOST.ASIA.



    Menurut informasi yang diperoleh, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan yang sah seharusnya sudah terdaftar dan beroperasi sebelum 1996, sesuai dengan izin pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam yang diberikan pada tahun tersebut. 



    Namun, adanya pengangkatan Ketua STAI Al-Hikmah Medan berdasarkan Yayasan yang baru berdiri pada tahun 2014 dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku, yang mengatur pendirian lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.



    Foto Ketua Prowan Jonni Kenro Sumatera Utara Menyambangi Sekolah Tinggi Al Hikmah Islam Medan. 
    WWW.KPKPOST.ASIA



    "Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi yang dilakukan oleh Yayasan yang tidak sah adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan mahasiswa dan masyarakat. 



    Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut integritas pendidikan," ujar Bapak Jonni Kenro Situmeang, Ketua Prowan (Profesional Online Wartawan Nasional). 




    "Kami menduga ada upaya penipuan dengan modus pendidikan yang seharusnya segera ditindaklanjuti."




    Berdasarkan peraturan yang ada, pendirian sekolah tinggi harus diawali oleh yayasan yang sah dan terdaftar. 




    Yayasan yang baru berdiri pada 2014 tidak berhak mengelola lembaga pendidikan yang sudah berizin sejak 1996, dan tindakan tersebut bisa berpotensi membawa konsekuensi pidana, termasuk penipuan berkedok pendidikan.





    Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingatkan bahwa setiap lembaga pendidikan tinggi harus mematuhi aturan yang ada dan memastikan bahwa segala kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 




    **Jika terbukti ada indikasi penipuan atau penyalahgunaan wewenang, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum yang berat**.





    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap potensi pelanggaran hukum yang melibatkan lembaga pendidikan.( Jonni)

    Editor : {M. Dalimunthe, ST}

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini