• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Dugaan Pemalsuan Izin dan Penyalahgunaan Wewenang di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan

    M.DALIMUNTHE
    29 November 2024, 09.52.00 WIB Last Updated 2024-11-29T17:55:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dugaan Pemalsuan Izin dan Penyalahgunaan Wewenang di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan



    Medan, Sumatera Utara – Masyarakat kembali menyoroti dugaan pemalsuan izin dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan. Dugaan ini melibatkan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah, Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.AP., yang dituduh mengangkat Ketua Sekolah Tinggi secara tidak sah berdasarkan izin yayasan yang tidak sesuai.

    Temuan Utama yang Menimbulkan Kecurigaan:

    1. Tidak Sesuai dengan Izin Yayasan

      • Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah  diketahui berdiri pada tahun 2014, namun izin pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah telah terbit sejak tahun 1996.
      • Hal ini menimbulkan pertanyaan logis: bagaimana sebuah yayasan yang berdiri belakangan (2014) dapat mengklaim legalitas dan menjalankan operasional sekolah tinggi yang sudah berdiri sejak 1996.
    2. Indikasi Penipuan dalam Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi

      • SK pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi yang baru diduga diterbitkan berdasarkan izin yayasan yang tidak memiliki landasan hukum yang sah.
      • Diduga terdapat pemalsuan dokumen izin pendirian dan pengelolaan sekolah tinggi yang melibatkan Ketua Yayasan.
    3. Dugaan Pelanggaran Hukum

      • Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan (Pasal 378 KUHP) dan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).
      • Selain itu, yayasan yang menaungi institusi pendidikan harus memiliki izin yang sah sesuai dengan aturan dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang pendirian dan penyelenggaraan perguruan tinggi.

    Permohonan Masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH):

    • Periksa Ketua Yayasan: Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.AP., terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan izin.
    • Audit Izin Operasional: Dilakukan audit terhadap dokumen perizinan yayasan dan sekolah tinggi untuk memastikan legalitasnya.
    • Tindakan Hukum Tegas: Jika ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan segera menangkap dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

    Keprihatinan Masyarakat:
    Masyarakat dan alumni STAI Al-Hikmah Medan merasa khawatir bahwa dugaan pelanggaran ini dapat mencoreng nama baik institusi pendidikan yang telah berdiri sejak lama. Selain itu, hal ini juga berpotensi merugikan mahasiswa dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem pendidikan di wilayah Sumatera Utara.

    Harapan:
    Langkah tegas aparat penegak hukum tidak hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan dijalankan dengan integritas dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

    Pihak media dan masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.(M.Dalimunthe)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini