• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan

    Iklan

    **DPW-GNI Sumatera Utara Ingatkan Perangkat Desa untuk Tegakkan Hukum dan Netralitas dalam Pilkada 2024 Berdasarkan Undang-Undang Pemilu**

    MAKHYAR DALIMUNTHE
    6 November 2024, 20.13.00 WIB Last Updated 2024-11-07T04:13:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    *Medan, KPK POST 

    Hari Kamis, 7 November 2023*

    — Dewan Pimpinan Wilayah Generasi Negarawan Indonesia Sumatera Utara (DPW-GNI SU) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perangkat desa di Sumatera Utara menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. DPW-GNI SU menekankan pentingnya menjaga netralitas, integritas, serta komitmen terhadap Undang-Undang dalam melaksanakan peran dan tugas mereka selama proses Pilkada.

    Foto Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Generasi Negarawan Indonesia Sumatera Utara (GNI-Sumut) 
    WWW.KPKPOST.ASIA

    Ketua DPW-GNI SU menyampaikan bahwa pihaknya sangat berharap perangkat desa menjalankan tugas dengan profesional, mematuhi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu, dan tidak memihak atau menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan politik tertentu. 


    "Netralitas perangkat desa sangat penting dalam menjamin proses demokrasi yang sehat, adil, dan transparan"


    Oleh karena itu, kami mengingatkan agar jangan sampai aturan-aturan dalam Undang-Undang Pemilu dilanggar atau dimanipulasi demi keuntungan politik pihak tertentu," ujar Ketua DPW-GNI SU dalam konferensi pers di Medan.


    **Dasar Hukum Netralitas dan Ancaman Sanksi dalam UU Pemilu**


    Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa seluruh aparatur pemerintahan, termasuk perangkat desa, diwajibkan untuk bersikap netral dalam kegiatan pemilu. 


    Pasal 280, misalnya, melarang pejabat negara, ASN, TNI, Polri, serta perangkat desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. 


    Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, bahkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Menurut UU Pemilu, setiap tindakan yang mengindikasikan ketidaknetralan, penyalahgunaan kewenangan, atau intervensi politik yang dilakukan oleh perangkat desa dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius. 


    Tindakan tersebut, apabila terbukti, dapat berujung pada pemberian sanksi, baik berupa denda, pencabutan hak politik, pemberhentian selaku perangkat desa hingga ancaman pidana.


    **DPW-GNI SU: Wujudkan Pilkada yang Demokratis dan Bersih**


    Dengan adanya kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di tingkat pemerintahan desa, DPW-GNI SU mendorong semua perangkat desa untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat selama proses Pilkada 2024 berlangsung. 


    DPW-GNI SU juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi jalannya proses pemilu dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang.


    "Kesuksesan Pilkada 2024 bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi juga seluruh komponen masyarakat, termasuk perangkat desa yang menjadi ujung tombak pemerintah di tingkat lokal. 


    Jika perangkat desa dapat menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Pemilu, maka kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu akan semakin kuat, dan tercipta suasana pemilihan yang aman serta demokratis," tambah Ketua DPW-GNI SU.


    DPW-GNI SU juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemilu mengamanatkan setiap warga negara, termasuk perangkat desa, untuk berperan dalam menciptakan proses pemilu yang jujur, bebas, dan adil. 


    Menurutnya, hanya dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku, Pilkada 2024 dapat berlangsung sesuai asas demokrasi yang diharapkan.


    Editor {Fitriani / Tim}

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini