*Medan, KPK POST
Hari Senin, 25 November 2024*
— Dewan Pimpinan Daerah Generasi Negarawan Indonesia Kota Medan (DPD-GNI Medan) mengingatkan dengan tegas kepada seluruh perangkat desa hingga Kepala Lingkungan di Kota Medan, Sumatera Utara Khususnya dan Pada Umumnya di seluruh Indonesia menjelang minggu Tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Foto Ketua DPD-GNI Medan {Dewan Pimpinan Daerah Kota Medan} WWW.KPKPOST.ASIA |
DPD-GNI Kota Medan menekankan pentingnya menjaga netralitas, integritas, serta komitmen terhadap Undang-Undang Pemilu dalam melaksanakan peran dan tugas mereka selama proses minggu tenang hingga dilaksanakan Pilkada pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 yang tinggal beberapa Hari lagi.
Ketua DPD-GNI Kota Medan menyampaikan bahwa pihaknya sangat berharap perangkat desa hingga Kepala Lingkungan menjalankan tugas dengan profesional, mematuhi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu, dan tidak memihak atau menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan politik tertentu.
"Netralitas perangkat desa hingga Kepala Lingkungan sangat penting dalam menjamin proses demokrasi yang sehat, jujur, adil, dan transparan"
Oleh karena itu, kami mengingatkan agar jangan sampai aturan-aturan dalam Undang-Undang Pemilu dilanggar atau dimanipulasi demi keuntungan politik pihak tertentu," ujar Ketua DPD-GNI Kota Medan dalam konferensi pers di Medan.
**Dasar Hukum Netralitas dan Ancaman Sanksi dalam UU Pemilu**
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa seluruh aparatur pemerintahan, termasuk perangkat desa, hingga Kepala Lingkungan diwajibkan untuk bersikap netral dalam kegiatan pemilu dalam pilkada Tahun Anggaran 2024,.
Pasal 280, misalnya, melarang pejabat negara, ASN, TNI, Polri, serta perangkat desa hingga Kepala Lingkungan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, bahkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut UU Pemilu, setiap tindakan yang mengindikasikan ketidaknetralan, penyalahgunaan kewenangan, atau intervensi politik yang dilakukan oleh perangkat desa hingga Kepala Lingkungan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Tindakan tersebut, apabila terbukti, dapat berujung pada pemberian sanksi, baik berupa denda, pencabutan hak politik, pemberhentian selaku perangkat desa sampai kepala lingkungan hingga ancaman pidana.
**DPD-GNI Kota Medan : Wujudkan Pilkada yang Demokratis, Bersih dan Bertanggungjawab**
Dengan adanya kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di tingkat pemerintahan desa hingga Kepala Lingkungan, DPD-GNI Kota Medan mendorong semua perangkat desa hingga Kepala Lingkungan untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat selama proses Pilkada 2024 berlangsung.
DPD-GNI Kota Medan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi jalannya proses pemilu dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang.
"Kesuksesan Pilkada 2024 bukan hanya tanggung jawab KPU, Bawaslu, dan Aparatur Penegak Hukum tetapi juga seluruh komponen masyarakat, termasuk perangkat desa hingga Kepala Lingkungan yang menjadi ujung tombak pemerintah di tingkat lokal.
Jika perangkat desa dan kepala lingkungan dapat menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Pemilu, maka kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu akan semakin kuat, dan tercipta suasana pemilihan yang aman serta demokratis," tambah Ketua DPD-GNI Kota Medan.
DPD-GNI Kota Medan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemilu mengamanatkan setiap warga negara, termasuk perangkat desa hingga Kepala Lingkungan, untuk berperan dalam menciptakan proses pemilu yang jujur, bebas, bersih dan adil.
Menurutnya, hanya dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku, Pilkada 2024 dapat berlangsung sesuai asas demokrasi yang diharapkan.
Editor : {Iswansyah}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar