Jakarta, KPK POST
Hari Kamis, 17 Oktober 2024
KPK RI Sidik PT PGN dan PT IAE Terkait Aspek Legal Jual - Beli Gas.
Foto Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto WWW.KPK POST. ASIA |
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kini tengah mendalami soal aspek legalitas dalam transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE).
Hal tersebut didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Selasa (15/10) di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan.
"Saksi MSMM hadir dan didalami terkait aspek legal terkait dengan PJBG (perjanjian jual beli gas) antara PT PGN dan PT IAE," kata Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga turut memeriksa saksi bernama Heri Yusuf. Yang bersangkutan didalami keterangannya soal pasokan gas terkait dengan PJBG antara PT PGN dan PT IAE.
Meski demikian pihak KPK RI belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
KPK RI pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK RI, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK RI memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Editor : {M. Dalimunthe, ST}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar