Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Pembangunan Villa Matahari Palace Mengabaikan Undang Undang Nomor : 28 Tahun 2002 Keselamatan Perkeja dan Lingkungan Sekitarnya***

Rabu, 18 September 2024 | 01.28.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-18T08:28:41Z
Medan, KPK POST 
Hari Rabu, 18 September 2024

Pembangunan Ruko Villa Matahari Palace yang terletak di jalan Matahari Bersebelahan dengan Komplex Perumahan Legian Town House 3 sebelah Kiri dan di sebelah Kanan Legian Town House 2.


Dalam Pembangunan tersebut, Pihak Pengembang Ruko Villa Matahari Raya mengerjakan bangunan tidak memperdulikan keselamatan kerja dan Lingkungan sekitar. 


Seperti diketahui saat ini tengah di kerjakan pembangunan komplex perumahan dan ruko Villa Matahari Palace yang berlokasi di jalan Matahari Raya tepat nya di Kelurahan Helvetia Tengah, bersebelahan disebelah kir dengan komplex Legian Town House Tiga dan disebelah kanan bersebelahan dengan komolex Legian Town House Dua. 

Namun pengerjaan bangunan lantai 3 Matahari Palace Berdampak Terhadap lingkungan sekitarnya terutama di komplex Legian Town House Tiga, di mana campuran semen, batu, kayu, kawat dan paku berjatuhan ke halaman komplex Legian Town House Tiga. 

Hal ini tentu saja bisa membahayakan penghuni di komplex karena setiap saat bisa menimpa penghuni, mengenai kendaraan. 

Apalagi Pihak Pengembang Matahari Palace tidak menggunakan jaring pengaman dengan baik dan benar. 

Kepala Lingkungan setempat sudah memberitahu dan memperingati kepada pihak pengembang agar memasang jaring dan menjaga kamu selamatan pekerjanya.

Kepada Penghuni komplex Legian Town House Tiga dan disaksikan Kepling Lima kelurahan helvetia tengah, utusan pengembang Villa Matahari Palace berjanji akan menyampaikan keluhan penghuni kepada pemilik Villa Matahari Palace, termasuk limbah dari Villa Matahari Palace tidak mencemari Komplex Legian Town House Tiga. 


Menurut Ketua Umum GNI (Gerakan Negarawan Indonesia) Pihak Pengembang dan Pihak Pemilik Villa Matahari Raya Palace juga harus dan wajib memenuhi Persyaratan bangunan gedung sesuai Undang - Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Yang mengatur bahwa setiap gedung harus memenuhi standart teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi bangunan gedung yakni : ketetapan pemenuhan standard teknis, yang di tinjau dari segi tata bagunan dan Lingkungannya maupun keandalan bangunan gedung. 

Meliputi Fungsi Hunian, Keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus tempat jalan keluar masuk jika terjadi kebakaran. 

Juga harus memenuhi klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat komleksitas, tingkat permanensi dan tingkat resiko bahaya kebakaran. 

Sedangkan untuk lokasi harus memenuhi syarat meliputi lokasi bangunan gedung di lokasi padat, sedang atau renggang, pungkas Rules Gajah. 

Untuk ketinggian bangunan gedung terbagi atas bangunan gedung super tinggi, pencakar langit, bertingkat tinggi, bertingkat sedang dan bertingkat rendah. 


Ketua GNI Rules Gajah S Kom melihat banyak di dapati paku, kawat, semen, kayu, hasil coran semen dan kayu berserakan di Legian Town House Tiga yang letaknya bersebelahan sebelah kiri dengan bangunan Villa Matahari Palace. 

Para Pekerja / Tukang juga terlihat tidak memakai alat K3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja) seperti helm, safety bertingkat saat di atas ketinggian. 

Rules Gajah S Kom mengatakan bahwa pekerjaan yang penuh dengan resiko kerja harus dilengkapi alat K3 sesuai dengan Undang - undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, " pungkasnya,".(Tim) 

Editor : {Iswansyah}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update