• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan

    Iklan

    Tagar Penjarakan Mulyono Trending di Media Sosial

    MAKHYAR DALIMUNTHE
    7 September 2024, 11.02.00 WIB Last Updated 2024-09-07T18:02:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MEDAN, KPK POST 
    Hari Sabtu, 31 Agustus 2024

    Tagar #PenjarakanMulyono menduduki Trending Topic X Indonesia pada hari ini, Kamis (29/8/2024).


    Terpantau sebanyak lebih dari 14.400 cuitan yang diunggah menggunakan tagar tersebut.

    Saat diklik, tagar tersebut merujuk kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan penggunaan nama Mulyono. Rupanya, nama itu disebut sebagai nama asli Presiden Jokowi.

    Mulyono adalah nama kecil dari Jokowi. Ia sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa kedua orang tuanya memberi nama Mulyono ketika lahir pada 1961 di Rumah Sakit Brayat.

    Namun, nama tersebut tidak bertahan lama karena Jokowi kecil mengalami sakit-sakitan. 

    Sesuai dengan budaya Jawa, jika anak kecil mengalami sakit yang tak kunjung sembuh, bisa jadi nama yang diberikan terlalu berat.

    Oleh karena itu, kedua orang tua Jokowi memutuskan untuk mengganti namanya dari Mulyono menjadi Joko Widodo.

    Hal itulah yang membuat warganet di media sosial kembali memanggil nama Presiden Jokowi menggunakan nama kecilnya.

    Ketika tagar Tangkap Mulyono dibuka, sejumlah warganet mendesak untuk penangkapan Presiden Jokowi berdasarkan Ketetapan MPR RI nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
     
    Ketetapan yang dibuat pada 30 November itu memiliki salah satu poin yaitu bahwa penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional.

    Selain itu, poin lainnya juga menyebut bahwa dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Ketetapan tersebut merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk segera membentuk undang-undang guna mencegah perbuatan kolusi dan nepotisme yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.

    Warganet pun menyoroti perihal nepotisme dan dinasti politik yang dilakukan keluarga Jokowi.

    "Tangkap dan adili Mulyono beserta keluarganya dan miskinkan, suruh tinggal di bantaran kali sana," tulis akun @sut***********

    "#TangkapMulyono diacak-acak demokrasi sama Mulyono," sahut @hen************

    "Jangan cuma Mulyono, tapi beserta dinasti dan kroni-kroninya," tambah @arl********

    "Tagar #TangkapMulyono masih trending. TAP MPR NO. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ramaikan lagi tagarnya," timpal @pap*******

    Editor : {M. Dalimunthe, ST}
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini