masukkan script iklan disini
Jakarta, KPK POST
Hari Rabu, 21Agustus 2024–
Dalam pertemuan penting yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (20/8), Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus memanggil Menteri Hukum dan HAM yang baru dilantik, Supratman Andi Agtas. Pertemuan ini menjadi momen penting untuk membahas berbagai agenda prioritas yang harus segera dituntaskan oleh Supratman dalam waktu dekat.
Salah satu topik utama yang dibicarakan adalah percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, yang saat ini dinilai sangat mendesak untuk diselesaikan. RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang mengatur tentang koperasi di Indonesia. Presiden Jokowi menekankan pentingnya RUU ini sebagai upaya untuk memperkuat posisi koperasi sebagai salah satu sokoguru perekonomian nasional.
"Presiden merasa perlu sesegera mungkin menyelesaikan [RUU Perkoperasian] itu karena ini menyangkut soal salah satu sokoguru perekonomian," ujar Supratman dalam keterangannya usai pertemuan tersebut. Menurut Supratman, salah satu isu krusial dalam RUU tersebut adalah pengawasan terhadap koperasi yang selama ini masih bersifat internal dan kurang optimal. Kementerian Koperasi dan UKM, yang seharusnya memiliki peran sentral dalam pengawasan koperasi, saat ini tidak memiliki kewenangan yang memadai.
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden, Supratman berencana untuk segera berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terutama dengan Komisi VI yang membidangi koperasi dan badan legislasi, guna mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan RUU ini. "Saya akan melakukan komunikasi dengan DPR, teman-teman di Komisi VI, dan di badan legislasi untuk mencari jalan gimana cara penyelesaiannya," katanya.
Selain RUU Perkoperasian, Presiden Jokowi juga menyoroti pentingnya pembenahan di sektor lembaga pemasyarakatan (lapas) dan imigrasi. Menurut Presiden, kedua sektor ini membutuhkan perhatian khusus mengingat berbagai tantangan yang dihadapi, seperti overkapasitas di lapas dan permasalahan terkait pengelolaan imigrasi yang memerlukan reformasi.
Supratman, yang baru saja dilantik sebagai Menteri Hukum dan HAM menggantikan Yasonna Laoly pada 19 Agustus 2024, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan yang pertama kali dirinya diundang oleh Presiden dalam kapasitas sebagai menteri. "Ketiga hal itu yang beliau tekankan, sekaligus ini pertama kalinya saya diundang oleh Presiden untuk beliau ingin mendapatkan gambaran," ujarnya.
Pelantikan Supratman sebagai Menteri Hukum dan HAM dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Selain Supratman, beberapa menteri lainnya juga turut dilantik untuk mengisi berbagai pos di kabinet.
Supratman Andi Agtas, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, memiliki rekam jejak yang kuat dalam bidang legislasi. Dengan latar belakang tersebut, diharapkan dirinya dapat membawa perubahan positif di Kementerian Hukum dan HAM, terutama dalam menyelesaikan berbagai RUU yang tertunda dan melakukan reformasi di sektor-sektor strategis seperti lapas dan imigrasi.
Arahan Presiden Jokowi kepada Supratman ini menandai langkah awal dari serangkaian upaya pemerintah untuk memperkuat fondasi hukum dan tata kelola pemerintahan, terutama dalam sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.(Red/Tim)
Editor : {Iswansyah}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar