• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan

    Iklan

    Laporan Dewan Kehormatan ke Bareskrim Polri

    MAKHYAR DALIMUNTHE
    14 Agustus 2024, 11.13.00 WIB Last Updated 2024-08-14T18:13:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jakarta, KPK POST 
    Kamis, 15 Agustus 2024

    Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat melalui salah satu pengurusnya, H Helmi Burman, resmi melaporkan mantan Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun, mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah dan kawan-kawan, kepada Mabes Polri, akhir pekan lalu.


    Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di departemen.

    Selama dua hari pekan lalu, Helmi Burman diperiksa polisi sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri.

    Laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah bukti yang sebagian besar merupakan hasil pemeriksaan DK PWI, surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang sebesar Rp 540.000.000,- (dari total Rp 1.080.000.000) yang diklaim sebagai cashback BUMN. Forum Humas, serta bukti – bukti adanya transfer uang dari kas organisasi kepada pengelola yang disebut dengan fee atau komisi hasil kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.

    Laporan Helmi Burman tertuang dalam surat bernomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam surat tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah penipuan, penggelapan jabatan, penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374, dan 378 KUHP.

    Menurut penyidik ​​polisi Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang dihadirkan selama ini cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374, dan 378 KUHP,'' jelas Helmi Burman yang sudah dua periode menjabat. Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Rabu (14/8/2024).

    Ancaman hukuman berdasarkan pasal 372 adalah empat tahun penjara. Sedangkan ancaman hukumannya pada pasal 374 adalah lima tahun penjara, begitu pula ancaman hukumannya pada pasal 378 adalah empat tahun penjara.

    Kami sebenarnya tidak ingin memenjarakan HCB, SI, dan kawan-kawan. Kami hanya ingin membuktikan bahwa mereka melanggar Kode Etik Wartawan (KPW) PWI, serta seluruh PRT PD PRT, seperti melanggar Balai Kehormatan PWI.

    Tapi kalau pada akhirnya putusan pengadilan menyatakan mereka bersalah dan harus masuk penjara, risikonya siapa pelakunya yang bertanggung jawab,” jelas Helmi.

    Surat laporan polisi tersebut dibutuhkan Helmi Burman dan pengurus DK PWI Pusat lainnya sebagai alat bukti tambahan dalam rangka menghadapi gugatan perdata yang diajukan mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Sebagai informasi, saat ini gugatan perdata bernomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan Sayid Iskandarsyah sejak 7 Juli 2024 sudah digelar di PN Jakarta Pusat. 

    Dalam gugatannya, Sayid Iskandarsyah antara lain meminta ganti rugi sebesar lebih dari Rp 101 miliar karena merasa dirugikan dengan keputusan DK PWI Pusat.

    “Hampir 80 tahun berdirinya PWI, DK PWI tidak pernah dituntut di pengadilan. Ini pertama kalinya sepanjang sejarah Indonesia, DK PWI digugat ganti rugi lebih dari Rp 101 miliar kepada Sayid Iskandar. Silakan nilai sendiri kelakuan mantan anggota PWI seperti ini,” pungkas Helmi. (***)

    Editor : {M. Dalimunthe ST }
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini