• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan

    Iklan

    Beranikah KPK RI menetapkan Menantu Presiden RI Jokowidodo, Walikota Medan Boby Afif Nasution maju menjadi tersangka, terdakwa atas keterangan saksi persidangan Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate.

    MAKHYAR DALIMUNTHE
    2 Agustus 2024, 09.38.00 WIB Last Updated 2024-08-02T17:07:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jakarta, KPK POST
    Jum'at 02 Agustus 2024

    Kemunculan nama Bobby Nasution dalam sidang lanjutan perkara suap terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) direspons KPK.

    Foto Walikota Medan, Boby Afif Nasution menantu  Presiden RI Jokowidodo 
    WWW.KPKPOST.BIZ.ID

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK telah menerima informasi penyebutan nama Bobby dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu lalu (31/7) itu.

    "Berdasarkan informasi, namanya (Bobby-red) sudah disebut. Nanti kalau seandainya ada update akan kami sampaikan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/8) kepada awak media.

    Kebutuhan pemeriksaan dalam mengorek fakta persidangan, kata Tessa, sepenuhnya menjadi pertimbangan JPU, termasuk potensi untuk memanggil Bobby.

    "Apakah memang perlu memanggil atau tidak. Di posisi penyidik, belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan. Masih didalami prosesnya," pungkas Tessa.

    Istilah "Blok Medan" di pengurusan IUP tersebut pertama kali terbongkar setelah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili dihadirkan JPU dalam sidang.

    Suryanto menyebut, istilah "Blok Medan" sering digunakan AGK sebagai gambaran pengurusan IUP di Maluku Utara. Istilah ini kemudian diperdalam JPU KPK kepada Suryanto.

    “Kanapa Medan, kan bisa saja Ternate atau Obi,” kata JPU KPK, Andi Lesmana kepada Suryanto.

    "Kalau tidak salah itu ("Blok Medan") Bobby Nasution," kata Suryanto. 

    Sidang lanjutan kasus korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024).

    Dalam persidangan tersebut, juga terungkap AGK sempat mengirimkan uang kepada sedikitnya 34 perempuan selama periode 2012 hingga 2023.

    Berdasarkan daftar nama yang dibacakan hakim anggota Hariyanta, wanita pertama yang disebut menerima uang senilai Rp 1,6 miliar adalah Mariya Yesika. Nama berikutnya adalah Adlan Amiyan Atok yang juga menerima Rp 1,6 miliar. Namun, Abdul Gani Kasuba mengaku tidak mengenal kedua perempuan tersebut.

    Nama berikutnya yang disebut menerima uang dari AGK adalah Abel Yantistela alias Haya sebesar Rp 1,1 miliar. Uang tersebut ditransfer oleh Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba. Abdul Gani Kasuba mengaku, dirinya mengenal Abel, tetapi menurutnya Abel telah meninggal dunia.

    Nama lainnya yang menerima uang dari AGK adalah Tika Mutiara Pertiwi sebesar Rp 537 juta, Nasmi sebesar Rp 216 juta, Suryani Abubakar sebesar Rp 294 juta, dan Wiwin Nurlinda Tan sebesar Rp 157 juta. AGK juga mengakui memberikan uang sebesari Rp280 juta kepada seorang perempuan bernama Windi. Uang tersebut diberikan melalui ajudan.

    Sedangkan untuk Ayu yang menurutnya merupakan konsultan yang sering dibawa oleh Eliya Bachmid, AGK mengaku memberikan uang Rp 500 juta.

    “Memang Ayu ini konsultan, dia sering pegang proyek Ruko-ruko di Sofifi. Saya kenal dia lewat Eliya,” kata AGK.

    Berikut ini daftar lengkap nama 34 perempuan yang menerima uang dari AGK:

    1. Tika Mutiara Pertiwi
    2. Kamaria Yesika
    3. Suryani Abubakar
    4. Kesukami Siraju
    5. Ukira Japati
    6. Eliya Gabrina Bachmid
    7. Cahya Witiarti
    8. Nurmaning Abubakar
    9. Nia Aditya Sugrahman
    10. Radina Mawar Trimanti
    11. Rahmawati
    12. Putri Nurul Yuliyani
    13. Badaria Hj Faid
    14. Yasinta Candi Tianigro
    15. Apriyanti Stela Sihayat
    16. Susi Karyanti
    17. Desi
    18. Yolviani Juliandra
    19. Olka Andriani
    20. Gusti Chairunnysa Kusumayuda
    21. Siti Aisya
    22. Wita Widya Ningsi
    23. Sabrina Natikolo
    24. Cubsara Nabila Wiwin Nurlida Tan
    25. Nokia Saraspati
    26. Safira Faradilla Ahbar Al Ahamid
    27. Ofairan Fadlauhub
    28. Risa Susi Rahayu
    29. Epi Sidarti
    30. Siti Lumaja
    31. Yorfani Yolanda Lia
    32. Mutia Halima Kusaida
    33. Nita Amelia
    34. Nendia Heltina Sulaimain

    Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba didakwa menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp 106.247.546.500 atau Rp 106,2 miliar.

    Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang suap itu terdiri dari Rp 5 miliar dan 60.000 Dolar Amerika Serikat (AS) serta gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30.000 Dolar AS.

    “Tim Jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp 5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD30 ribu,” kata Ali dalam keterangan  kepada wartawan, Rabu (8/5/2024) lalu.

    Abdul Gani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.
    Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

    Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.

    Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Foto Mantan Gubernur Maluku Utara kini jadi  Terdakwa kasus gratifikasi di PN Tipikor Ternate 
    WWW.KPKPOST.BIZ.ID

    Saat ini, proses perkara dugaan suap AGK sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ternate,Maluku Utara.(Tim)

    Editor : {M. Dalimunthe, ST}
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini