• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan

    Iklan

    Aturan Baru: Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Tanpa Harus Membuat Baru Berlaku Mulai 19 Agustus 2024

    MAKHYAR DALIMUNTHE
    7 September 2024, 11.24.00 WIB Last Updated 2024-09-07T18:24:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jakarta, KPK POST, 
    Hari Rabu, 21 Agustus 2024.

    Terhitung mulai 19 Agustus 2024, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tidak perlu lagi mengajukan pembuatan SIM baru.


    Aturan terbaru ini memungkinkan perpanjangan SIM yang mati pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dilakukan tanpa proses pembuatan SIM baru.


    Kepala Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini berlaku khusus untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2024. Kebijakan ini diperkenalkan sebagai bagian dari perayaan HUT RI dan bertujuan untuk mempermudah administrasi bagi pemilik SIM.


    “Dengan adanya aturan baru ini, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2024 tidak perlu membuat SIM baru. Mereka hanya perlu melakukan perpanjangan seperti biasa,” jelas AKBP Faisal Andri Pratomo.

    Pemilik SIM yang terpengaruh oleh aturan ini cukup mengunjungi kantor polisi terdekat untuk melakukan perpanjangan. Mereka harus membawa dokumen yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Dengan kebijakan ini, diharapkan proses administrasi dapat menjadi lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan dengan satu beban administratif yang berkurang.

    Editor : {Panusunan Siregar/Tim}

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini