masukkan script iklan disini
Humbang Hasundutan - KPK POST
Selasa, 30 Juli 2024
Disalah satu Desa kec. Pollung. Kab Humbang Hasundutan, Sumut. Oknum aparat desa melakukan Pungli kepada Penerima Sertifikat Tanah PTSL yang nominal rupiahnya sungguh sangat fantastis.
Menurut pengakuan beberapa orang penerima sertifikat tersebut mengaku dimintai uang oleh oknum aparat desa tersebut sebesar Rp. 400rb s/d Jutaan rupiah untuk satu Sertifikat.
Menanggapi hal tersebut Wartawan PKR/Tim Melakukan Konfirmasi secara langsung dengan Kepala Desa Setempat pada 17/7/2024, Namun Kepala Desa mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya / aparat untuk menagih uang tersebut kecuali Uang Terima Kasih, ungkap Kepala Desa tersebut.
Tim juga sudah konfirmasi ke pihak BPN,19/7 dan di terima oleh Ibu Arta N Sihombing. Ibu Arta mengatakan tidak ada tangihan atau pungutan sepeser pun. Dan ibu itu juga mengatakan, Apabila ada temuan yg demikian utk di laporkan ke pihak berwajib.
Mengingat sudah tiga kali berita ini dinaikkan Tim/Wartawan PKR berencana Akan menempuh jalur hukum
Mengingat masih banyak sertifikat yg belum dibagikan / Selesai. Tim
Editor: {M. Dalimunthe, ST}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar