• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Penempatan POM TNI di Kejagung Tepat, Mampu Lumpuhkan Densus 88

    M.DALIMUNTHE
    1 Juni 2024, 06.13.00 WIB Last Updated 2024-06-01T13:13:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jakarta,KPK Post


    Foto : Kiri Kanan Jampidsus Febri Ardiansyah,
    Kanan Kiri Mantan Anggota Tim Mawar Kopasus Fauka Noor Farid. 
    WWW.KPKPOST.BIZ.ID

    Eks anggota tim mawar Kopassus Fauka Noor Farid menilai keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sangat tepat. 

    Terbukti, personel POM TNI yang mengawal mampu melumpuhkan anggota Densus 88 yang mengintai dan menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah.
    Keputusan penempatan POM TNI mengawal pejabat penting Kejagung menurut Fauka tidak melanggar tugas dan sesuai nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dengan TNI pada tahun 2018 lalu.


    Nota kesepahaman itu sudah dipaparkan dalam poin penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung RI, dan dukungan, bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. 
    "Nota kesepahaman ditandatangani saat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat Panglima TNI. Artinya penempatan POM sesuai prosedur," kata Fauka, Jumat (31/5/2024). 


    Fauka menyampaikan jika nota kesepahaman itu melanggar UU, sudah sejak awal Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum, dan Komisi I DPR RI menangani bidang pertahanan justru memberikan teguran. 

    Sehingga disimpulkan hal itu tidak bertabrakan dengan Undang-undang UU Nomor 34 tahun 2004.
    Lain daripada itu,  di korps Adhyaksa kini sudah dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang bertugas menangani perkara dalam perkara koneksitas melibatkan TNI dan sipil. 

    Fauka mengungkapkan dugaan tersebut dengan memanfaatkan polemik perkara penguntitan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adrianyah, dan berupaya mengadu domba TNI dengan instansi lain. 
    Penempatan personel POM TNI dinilainya tidak perlu dipermasalahkan karena secara prosedur tidak menyalahi aturan, dan juga tidak mengganggu pelayanan publik di Kejaksaan Agung. 


    "Kalau penjagaan dilakukan POM TNI itu membuat takut masyarakat, menganggu pelayanan publik tidak apa dipermasalahkan. Tapi ini penjagaan bukan untuk menakuti," ujarnya.
    Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perlu menarik pasukan tambahannya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pasalnya sejak terjadi penguntitan, TNI menambah personelnya di markas Kejagung untuk pengamanan meski mereka mengeklaim hal tersebut sesuatu yang normal.

    Enggak perlu. Enggak perlu begitu. Menurut saya, Panglima TNI perlu tarik pasukan itu," ujar Benny. 
    Benny juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penjelasan kepada publik terkait pengamanan tambahan dari TNI.

    Seperti diketahui dua orang anggota Densus 88 diduga membuntuti Jampidsus Kejagung ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.
    Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie.

    Salah seorang di antaranya pun tertangkap.Pelaku penguntitan itu sudah diserahkan ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.(***)
    Penulis : MAHYARUDDIN, ST
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini