masukkan script iklan disini
Medan,KPK Post
Foto : Tianas Situmorang di Dampingi Penasehat Hukum Poltak Silitonga SH Dirkrimum Polda Su WWW.KPK POST.BIZ.ID |
Tianas Situmorang, didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga, SH memenuhi panggilan Dirkrimum Polda Sumatera Utara yang akan diperiksa selaku pelapor, Selasa 29/5/2024 sore.
Tianas Situmorang (66) hadir di Mapolda Sumut pasca membuat laporan ke Polda Sumut pada 8 Mei 2024 dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/591/V/2024/SPKT/Polda Sumut, dan SP/Lidik/527/V/2024.
Usai diperiksa di Direktrorat Kriminal Umum, Poltak Silitonga, SH dihadapan sejumlah wartawan membeberkan kasus yang dialami kliennya, Tianas Situmorang.
"Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bank Sumut, karena itu Tianas merasa dibohongi atau ditipu oleh oknum pejabat Bank Sumut," papar Poltak Silitonga.
Poltak Silitonga mengungkapkan, pihak Bank membujuk Tianas Situmorang supaya mau membayar hutang suaminya Thomas Panggabean.
Dengan jaminan bahwa Bank Sumut akan memberikan 9 Sertifikat Hak Milik yang diagunkan oleh suaminya pada tahun 2012 tanpa sepengetahuan Tianas Situmorang.
Suaminya mengaku kepada Bank Sumut bahwa yang menandatangani itu adalah istrinya.Padahal yang menandatangani pinjaman tersebut adalah wanita lain yang merupakan selingkuhan suaminya.
Pihak Bank Sumut mengaku tidak mengetahui bahwa istri almarhum Thomas Panggabean adalah Tianas Situmorang.
“Saya rasa itu mengada ada, berarti Bank Sumut tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola perbankan apalagi yang dipinjam itu jumlahnya cukup besar mencapai Rp 1 Miliar.Ketika dicek pinjaman tersebut hanya dicicil 4 bulan,papar Silitonga.
Lanjut pengacara Silitonga, bahwa cicilan sudah menunggak sampai 8 bulan.Namun tiba-tiba suaminya meninggal dunia.Setelah itu barulah Tianas mendapat pemberitahuan dari Bank Sumut bahwa almarhum suaminya memiliki hutang sebanyak Rp 1 Miliar.
Mulanya,Tianas tidak mau membayar hutang almarhum suaminya dan seharusnya hutang tersebut adalah tanggungjawab wanita yang menandatangani pinjaman.Tapi pihak Bank Sumut mengatakan wanita dimaksud tidak mau bayar.
Poltak Situmorang mempertanyakan,kenapa pihak Bank Sumut bisa mencairkan pinjaman sedangkan Sertifikat Hak Milik yang menjadi agunan atas nama Tianas Situmorang dan yang bersangkutan tidak ikut menandatangani akta pinjaman.
Setelah negosiasi yang panjang akhirnya Tianas bersedia melunasi hutang suaminya.Maka dibuatlah surat perjanjian oleh bank Sumut yang isinya menyatakan,bahwa SHM yang menjadi agunan akan dikembalikan kepada Tianas.
Menurut Poltak,seharusnya Bank Sumut memenuhi prosedur sesuai Undang-undang Perbankan.
.
"Makanya kita melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum Bank Sumut,hingga bisa menjadi efek jera dan kasusnya tidak terulang di masa yang akan datang,ucap Silitonga.
"Kita berharap supaya penegak hukum netral dan tetap memproses pengaduan kami supaya kasusnya menjadi terang benderang,tegas Poltak.
Dikutip dari halaman media sosial Bank Sumut, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Erwin Zaini menyampaikan tanggapan dalam bentuk video.
Yang isinya menyebutkan,terkait adanya informasi yang beredar di media sosial tentang agunan debitur Bank Sumut Cabang Aek Nabara, bahwa agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh, dan terjaga aman di Bank Sumut, dan tidak ada digelapkan oleh pihak manapun.
Posisi agunan saat ini siap untuk dikembalikan karena status kredit memang sudah lunas.Namun dalam hal pengembalian agunan tersebut saat ini masih terjadi perselisihan keluarga.
“Tentunya kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang termasuk keputusan dari kedua belah pihak dan kami akan menyerahkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,jelas Erwin Zaini
Saat dikonfirmasi wartawan ke Dirkrimum Polda Sumut belum ada tanggapan, namun saat di konfirmasi ke Penmas Poldasu, AKBP Sonny Siregar menjawab singkat,masih diproses di krimum.(Tim)
Liputan : joeltaruna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar