masukkan script iklan disini
Medan,KPK Post
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Azlansyah sebelumnya ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan memeras caleg.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Adriansyah, Jumat (31/5/2024).
Rekan Azlansyah, Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan di PN Medan. Fachmy juga dijatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun. Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan secara terpisah. Namun vonis terhadap keduanya sama.
Atas putusan tersebut, Azlan menerima putusan tersebut, sedangkan Fachmy mengaku akan pikir-pikir. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Vonis majelis hakim sejatinya lebih rendah daripada tuntutan JPU, yaitu hukuman 2 tahun penjara.
"Jadi untuk kedua terdakwa Azlan dan Fachmy itu dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan," kata JPU, Gomgom Simbolon, di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (8/5).
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Gomgom menerangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.(***)
Liputan : joeltaruna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar