masukkan script iklan disini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Izhar Daulay Aktivis Buruh Sumatera Utara Angkat Bicara Terkait PP 21 tahun 2024 tersebut. Menurut nya Presiden Jokowi Tidak Punya Empati Kepada Buruh/pekerja.
Karena menurut nya Kebijakan PP tersebut Sangat Membebani Pekerja Dimana Saat Ini Kebutuhan Hidup Semakin Mahal Baik Sembako, Listrik,Air, biaya Pendidikan, dll. belum lagi ada wacana Mau menaikan PPN Menjadi 12%.
Saat ini sistem Kerja Di Indonesia Menganut Sistem Kerja Kontrak Outsourcing jadi sangat mustahil Bagi Pekerja Swasta Bisa Mendapatkan Manfaat dari Program Tapera Tersebut.
Karena Para Pekerja Dikontrak kerja Pertahun bahkan ada Yg dikontrak Kerja per 3 bulan hingga per 6 bulan kontrak kerja nya.
Belum lagi masih banyak pengusaha² nakal membayar Upah Pekerja nya dibawah Upah Minimum yg telah ditetapkan Pemerintah, padahal itu sanksi nya pidana.
Kalau Bapak Punya Niat Baik Terhadap Para Pekerja
Buat Rumah Subsidi sebanyak_banyak nya yg bisa dijangkau Para Pekerja baik pekerja Formal dan InFormal.
Buruh Itu Sudah Miskin Pak Jokowi Jangan lah Bapak Miskin kan lagi buruh/pekerja itu. Yg Diinginkan Para Pekerja Itu Hanya Kepastian Kerja Serta Hak_hak pekerja terpenuhi ditempat kerja nya dan juga yg di inginkan pekerja itu Hapuskan Sistem kerja kontrak Outsourcing melalui Perpu yg bapak buat yg kini menjadi UU no 6 tahun 2023. Ungkap nya.
Penulis {Ary Apriadi/Team}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar