• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Kebijakan Upah dipotong 3% Presiden Jokowi Tak Punya Empati Kepada Buruh/pekerja.

    M.DALIMUNTHE
    28 Mei 2024, 05.42.00 WIB Last Updated 2024-05-28T12:51:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Www.KPKPOST.biz.id
    Foto sewaktu ramah tamah
    rekan seperjuangan


    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

    Www.KPKPOST.biz.id
    Foto bincang² Kecil Sesama Rekan

    Izhar Daulay Aktivis Buruh Sumatera Utara Angkat Bicara Terkait PP 21 tahun 2024 tersebut. Menurut nya Presiden Jokowi Tidak Punya Empati Kepada Buruh/pekerja.
    Www.KPKPOST.biz.id
    Foto Bincang² kecil sesama Rekan

    Karena menurut nya Kebijakan PP tersebut Sangat Membebani Pekerja Dimana Saat Ini Kebutuhan Hidup Semakin Mahal Baik Sembako, Listrik,Air, biaya Pendidikan, dll. belum lagi ada wacana Mau menaikan PPN Menjadi 12%.

    Saat ini sistem Kerja Di Indonesia Menganut Sistem Kerja Kontrak Outsourcing jadi sangat mustahil Bagi Pekerja Swasta Bisa Mendapatkan Manfaat dari Program Tapera Tersebut.

    Karena Para Pekerja Dikontrak kerja Pertahun bahkan ada Yg dikontrak Kerja per 3 bulan hingga per 6 bulan kontrak kerja nya.

    Belum lagi masih banyak pengusaha² nakal membayar Upah Pekerja nya dibawah Upah Minimum yg telah ditetapkan Pemerintah, padahal itu sanksi nya pidana.

    Kalau Bapak Punya Niat Baik Terhadap Para Pekerja 
    Buat Rumah Subsidi sebanyak_banyak nya yg bisa dijangkau Para Pekerja baik pekerja Formal dan InFormal.

    Buruh Itu Sudah Miskin Pak Jokowi Jangan lah Bapak Miskin kan lagi buruh/pekerja itu. Yg Diinginkan Para Pekerja Itu Hanya Kepastian Kerja Serta Hak_hak pekerja terpenuhi ditempat kerja nya dan juga yg di inginkan pekerja itu Hapuskan Sistem kerja kontrak Outsourcing melalui Perpu yg bapak buat yg kini menjadi UU no 6 tahun 2023. Ungkap nya.
    Penulis {Ary Apriadi/Team}
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini