• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung

    M.DALIMUNTHE
    29 Mei 2024, 11.32.00 WIB Last Updated 2024-05-29T18:33:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, KPK Post

    Foto Kantor Bidang Tindak Pidana Khusus
    WWW.KPKPOST.BIZ.ID

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kajagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan.

    Foto  Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 
    WWW.KPKPOST.BIZ.ID

    "(Saksi) ERD selaku gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

    Tiga tersangka lainnya yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini adalah HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

    Lalu, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama sekaligus Mitra IUJP PT Timah Tbk, dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

    Ketut menjelaskan, keempat saksi diperiksa terkait perkara timah atas nama tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.

    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar dia.

    Namun, Ketut tidak menjelaskan rinci hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini. Selain Tamron, ada suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka. 

    Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan. Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.(***)

    Liputan : Makhyaruddin,ST
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini