• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Aksi Koboi di Ringkus Polrestabes Medan, Terkait BB Senpi Milik 5 Anggota Ormas Pemuda Karya Nasional (PKN), Polisi Akan Segera Dalami

    M.DALIMUNTHE
    7 Maret 2024, 10.04.00 WIB Last Updated 2024-03-07T20:04:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan||www.kpkpost.biz.id ||
    Pihak Kepolisian Polrestabes Medan saat ini sedang mendalami asal senjata api (senpi) yang disita saat menangkap 5 anggota ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) di Desa Namo Riam, Deli Serdang. Diduga senpi itu dibawa para pelaku untuk menyerang anggota IPK yang melukai dua sopir truk di Jalan Jamin Ginting.

    “Senjata api yang disita dari pelaku sedang didalami asalnya dari mana,” sebut Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun saat menggelar konferensi pers di Aula Mako Polrestabes Medan, Selasa (5/3/2024) sore.

    Kombes Teddy Marbun mengatakan, para pelaku bernama Muhammad Qrais (20), Ilham Syahputra (19), Roni Tarigan (22), Fernando Hose (22), dan Wahyu Syahputra (20).

    Para pelaku ditangkap saat personel kepolisian melakukan patroli di Desa Namo Riam, Selasa pukul 02.09 WIB. Kelimanya sedang mengendarai mobil Avanza hitam dan dihentikan petugas.

    “Lalu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu pistol Makarov made in Rusia, 43 amunisi, 4 senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam jenis penusuk,” kata Teddy.

    Mendapati hal itu, petugas pun membawa para pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil interogasi sementara, Teddy menjelaskan sepertinya para pelaku ini ingin melakukan penyerangan terhadap anggota IPK yang melukai dua sopir truk di Jalan Jamin Ginting.

    “Kelima pelaku dari ormas PKN ingin melakukan penyerangan. Sepertinya ada (kaitannya dengan penyerangan ormas IPK terhadap dua sopir truk). Meski begitu, kami masih mendalaminya,” jelasnya.

    Para pelaku ini disangkakan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Kini, para pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Medan,” pungkas Kombes Teddy Marbun. Ungkap ke media.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini