• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Rumah Elit MASIH SENGKETA Lahan

    Raja Media
    23 Januari 2024, 01.48.00 WIB Last Updated 2024-01-23T09:48:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    POTRET RI007
    PTUN Medan, 23 Januari 2024
    Pengadilan Tata Usaha Negara Medan kembali menggelar Perkara TUN Nomor:130/G/2023/PTUN-Mdn pada Hari Selasa 23 Januari 2024 pukul 10.00 WIB dengan Agenda melengkapi alat bukti. 
    Pada kesempatan ini Pengacara LBH Gajah Mada  Farid Fatur Rahman, SH MH melampirkan alat bukti berupa:1.Daftar Konsesi 2.Surat Keterangan Sultan Deli 3.Riwayat Pembayaran PBB atas nama Murat Aziz 4.Peta Situasi Tanah 5.Konsesi Helvetia dan 6.Peta Konsesi Helvetia.

    Ket: bukti Lunas Pembayaran tahun 2014 

    KET : Bukti Pembayar Pajak Tahun 2014



    Sesuai dengan Fakta sejarah Tanah Bekas Konsesi Helvetia adalah merupakan Tanah yang disewakan Sultan Deli kepada Perusahaan Perkebunan Deli Maskapai yang Masa Konsesi/sewanya telah berakhir pada Tanggal 15 Oktober 1957, setelah itu Tanah tersebut dipakai oleh PTP.IX , namun karena Tanah tersebut tidak digunakan sebagai Usaha Perkebunan, maka Sultan Deli Melepaskan Hak atas Tanah Adatnya kepada H.Murat Aziz, dan oleh Ahli Waris H.Murat Aziz telah melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sesuai NOP:12-10-250-002-009-0074-0 dan sesuai Riwayat 
    /History Pembayaran PBB yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 05 Oktober 2023 Hingga kini masih terdaftar atas nama MURAT AZIZ, ini Bukti SPPT PBBnya.

    Ket: BPD Deli serdang, History Pembayaran tahun 2023 PBB NoP :12-10-250-002-009-0074-0.


    Dan ini bukti History Pembayaran PBBnya

    KET : Pengacara LBH Gajah Mada


    Kan sangat aneh status Pembayaran PBBnya masih terdaftar atas nama Klien kami, tapi kenapa bisa muncul Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT.Nusa Dua Propertindo dan dibangun Perumahan Mewah Citraland Helvetia, inikan merupakan dugaan adanya Kolaborasi spekulasi yang dilakukan oknum oknum tertentu yang mengubah status Hak atas Tanah milik Klien kami, karena Sertipikat Hak Guna Bangunan Perumahan Mewah Citraland Helvetia diterbitkan saat STATUS TANAH MASIH SENGKETA Di Pengadilan dan MASIH DALAM STATUS DIBLOKIR" Tegas Farid Fatur Rahman SH.MH Pengacara kondang dari LBH Gajah Mada.


    Maka didalam Gugatan Perkara Tata Usaha Negara ini kami minta kepada Hakim PTUN agar MEMBATALKAN SELURUH SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN sebanyak 237 Sertipikat atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang dibangun Perumahan CITRALAND HELVETIA.
    Ket : Plang LBH Gajah Mada Berdampingan dengan  Plang HGU No. 111, di Lokasi berada di Jl.Melati Helvetia Labuhan Deli.


    Dan satu hal yang sangat aneh lagi, hingga saat ini dilokasi masih tegak Plang PTPN. II dengan Tulisan HGU. 111, sementara asal usul HGB induk Nomor: 1905 adalah dari HGU Nomor 5368 yang masih tanda tanya kapan diterbitkan ?.
    Ket : Warga Menunjuk  Plang HGU No. 111, di Lokasi berada di Jl.Melati Helvetia Labuhan Deli.

    Selain Gugatan TUN ini kami juga telah Menggugat PT.CIPUTRA, PT.Nusa Dua Propertindo, PTPN. II dan BPN Deli Serdang secara Perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara Nomor:016/Pdt.G/2024/PN.LBP yang akan disidangkan pada Hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024.





    Alat bukti dari BPN Deli Serdang ada 50 Copy Buku Tanah SHGB,

    Ket : Alat bukti dari BPN Deli Serdang ada 50 Copy Buku Tanah SHGB,2024


     Sedangkan PT.NDP tidak ada melampirkan alat bukti.




    Selesai Para Pihak Melampirkan alat bukti, maka Hakim mengetuk Palu tiga kali sambil menyampaikan bahwa sidang lanjutkan akan dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 30 Januari 2024 jam 10.00 WIB, agenda masih melengkapi alat bukti, berhubung Copy Buku Tanah dari BPN DELI SERDANG masih belum Lengkap, sebab Alat bukti yang dilampirkan baru ada 80 Copy Buku Tanah dari 237 Buku Tanah SHGB.(Red/Tim)







    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini