masukkan script iklan disini
Medan-(KPK POST)
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md menggelar acara 'Tabrak Prof' di Seulawah Kupi MMTC Jln Willem Iskandar/jln Pancing Medan Sumatra Utara, dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan pertanyaan maupun kritik kepada Mahfud MD
Nabila salah satu warga pengunjung ,mendapatkan kesempatan memberi pertanyaan kepada Mahfud MD mengenai polemik hukum pinjaman online (online) yang marak menjerat masyarakat.
"Saya sempat melihat beberapa kali tayangan Prof tentang pinjol, yang sampai hari tidak ada titik terangnya,dan sampai sekarang ini mangkin menjamut kata Nabila kepada Mahfud, Minggu malan (14/1/2024).
Mahfud MD menjelaskan bahwa ada hukum pidana dan hukum perdata. Menurutnya, hukum perdata berdasarkan pada kesepakatan."Barang siapa kalau Anda melakukan kesepakatan dengan saya itu mengikat. Nah sekarang pinjol itu antara pidana dan perdata. Karena begini, saya menawarkan ke Nabila pakai WA, kamu perlu pinjam uang nggak? Nabila jawab iya Rp 5 juta. Oke saya sediakan kamu uang, mau nggak kamu saya pinjami bunganya 1 minggu 5% misalnya," kata Mahfud.
Mahfud MD mengatakan ketika dilaporkan ke polisi, tidak semuanya ditindak. Dia mengatakan bahwa kalau perdata, polisi tidak bisa menindak waktu itu.
Nabila salah satu warga pengunjung ,mendapatkan kesempatan memberi pertanyaan kepada Mahfud MD mengenai polemik hukum pinjaman online (online) yang marak menjerat masyarakat.
"Saya sempat melihat beberapa kali tayangan Prof tentang pinjol, yang sampai hari tidak ada titik terangnya,dan sampai sekarang ini mangkin menjamut kata Nabila kepada Mahfud, Minggu malan (14/1/2024).
Mahfud MD menjelaskan bahwa ada hukum pidana dan hukum perdata. Menurutnya, hukum perdata berdasarkan pada kesepakatan."Barang siapa kalau Anda melakukan kesepakatan dengan saya itu mengikat. Nah sekarang pinjol itu antara pidana dan perdata. Karena begini, saya menawarkan ke Nabila pakai WA, kamu perlu pinjam uang nggak? Nabila jawab iya Rp 5 juta. Oke saya sediakan kamu uang, mau nggak kamu saya pinjami bunganya 1 minggu 5% misalnya," kata Mahfud.
"Kamu bilang setuju, oke uang saya kirimkan. Kalau seminggu kamu tidak bayar, bunganya naik. Setuju sampai setiap jatuh tempo, bunganya dibayari oleh pembeli pinjaman, lalu naik terus sehingga ada kasus di mana orang minjam Rp 3 juta, hanya beberapa bulan jadi Rp 200 juta," lanjutnya.
Mahfud MD mengatakan ketika dilaporkan ke polisi, tidak semuanya ditindak. Dia mengatakan bahwa kalau perdata, polisi tidak bisa menindak waktu itu.
"Itulah sebabnya sampai lama, lalu saya pertemukan Polisi, jaksa Agung, OJK, BI, saya simpulkan ini tindak pidana penipuan. Sejak saat itu lalu ditangkapi, ratusan orang ditangkap masuk penjara. Nah jadi jaminan hukum yang paling pasti jangan suka pinjam uang lewat HP. Kita datang saja ke Bank , pemerintah menyediakan pinjaman-pinjaman lunak, dan macam-macam," Prof Mahfud MD menjelaskan.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar