masukkan script iklan disini
Sampali ( KPK POST ) Minggu 3 Desember 2023, Menyikapi pernyataan Humas PTPN II tentang adanya HGU Nomor.152 di Desa Sampali, dimana sebelumnya pada Hari Jumat Pengakuan dari Humas PTPN II bahwa Segerombolan yang Mengaku dari PTPN II telah dengan sengaja Merusak dan Membongkar Plang PGRI di Sampali.
Maka dengan secara Sigap Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Puja Kesuma Sumatera Utara diwakili Lilik,S.SH bersama Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (LBH KAP AMPERA) bersama LIRA Sumatera Utara dan PGRI Percut Sei Tuan, mengambil sikap akan melaporkan Segerombolan Pengrusak Plang dan Baleho PGRI di Sampali.
Ket: Pengrusakan Oknum Suruhan PTPN II, diperoleh dari warga yang kebetulan melintas di lokasi Jl.Jati Rejo,2023
Pengrusakan Plang dan Baleho tersebut yang dilakukan Segerombolan yang mengaku dari suruhan PTPN II tersebut, kami minta segera ditangkap dan ditindak dengan tegas, karena ini benar benar perbuatan Melawan Hukum.
Mengenai adanya Pernyataan Humas PTPN.II tentang adanya HGU Nomor.152 di Sampali, hal itu diragukan keberadaan HGU tersebut sebagaimana statemen Pernyataan Sikap Ketum Laskar Janur Kuning beserta Ikatan Keluarga Melayu Serdang Sejiwa Sekata yang menyatakan bahwa: Agar PTPN.II tidak mengada ada, mengklaim Sertifikat HGU 152 seolah olah Otentik sesuai pasal 1868 KUH Perdata dan Amanat Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997 padahal CACAT/Aspal karena hal itu jelas merugikan masyarakat/Negara dan suatu perbuatan bukan saja tidak etis tapi suatu perbuatan melawan Hukum yakni perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 170,pasal 263 - 270 KUHPidana.
PTPN II pernah memasang Plang HGU No.152 dengan memanfaatkan.UU.No.39 Tahun 2014, hal itu justru PTPN.II telah melanggar Undang Undang Perkebunan tersebut, karena secara fakta bahwa Tanah di Sampali itu merupakan bagian dari Tanah Bekas Konsesi Mabar Deli Tua onderneming Sampali yang masa kontraknya telah habis pada Tahun 1965.
Sesuai dengan Hukum Perdata bahwa Tanah Deli di Sampai adalah Milik Ke Sultanan Deli, dimana pihak Deli Maskapai menyewa kepada Sultan Deli yang massa kondisinya berakhir pada Tahun 1965, jadi disini jelas Tanah Adat Deli telah disallah gunakan oleh pihak PTPN II.
PTPN.II benar benar telah menyalahi hukum, karena kalaulah mereka Menggunakan HGU Nomor 152 yang diduga CACAT HUKUM tersebut, itu benar benar telah Melawan Hukum, kenapa? Kalaulah benar itu ada HGUnya Mengapa Masyarakat yang berada dilokasi tersebut dibiarkan Membangun Rumah dan bercocok tanam di areal tersebut, bahkan ada Pondok Pesantren di areal tersebut yang menguasai hampir 100 Ha, kenapa dibiarkan, berarti HGUnya diragukan, dan perlu dipertegas Hak Guna Usaha bukanlah Hal Milik, apalagi saat ini berkembang Rumor bahwa Areal Tanah di Sampali .
Telah Dipasarkan diperjual belikan oleh PT.Ciputra dikenal dengan Citraland City Sampali, yang baru baru ini pada tanggal 28 November 2023 Citraland City Sampali telah memasarkan di JW Marriot Hotel, jadi mana yang betul, apa PTPN.II telah menjual Lahan Tanah Adat Ulayat Kesultanan Deli dengan Dalil HGU kepada PT.Ciputra/ Citraland City Sampali, ini perlu diusut, karena dengan.memasarkan sebagaimana di Baleho ini berarti ini ada Spekulasi Mafia ditubuh PTPN.II...ada seluas 800 Ha yang mau dikuasai Citraland City Sampali, Kami minta KPK segera turun tangan tegas salah seorang Pengacara yang mendukung PGRI dalam menuntut Haknya.
Dengan secara tegas Tim Pengacara yang mendukung PGRI tersebut bersama Masyarakat Desa Sampali saat ini memasang Kembali Baleho dan Plang Perumahan Guru dan Masyarakat di Desa Sampali.(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar