masukkan script iklan disini
Lubuk Pakam [KPK POST] 16 November 2023 Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada dihadiri Edi Sipayung, SH, Farid Fatur Rahman SH. MH dan Dian Hardian Silalahi SH.MH pada Hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar jam 13.45 WIB telah menyampaikan KONKLUSI atas Perkara Perdata Nomor:256/Pdt.G/2022/PN.LBP kepada Hakim yang memimpin sidang.
Adapun isi KONKLUSI tersebut Antara lain:
Info :Isi Surat Konklusi,2023
Usai Pihak LBH Gajah Mada sebagai Penggugat, dan juga Para Tergugat I Pihak PTPN. II, Tergugat II BPN Deli Serdang, Tergugat III Dinas Cipta Karya dan Tergugat IV PT.CIPUTRA/ CITRALAND HELVETIA, menyampaikan KONKLUSI, maka Hakim menunda sidang selama 2 Minggu, dan Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 30 November 2023 jam 10.00 WIB dengan agenda membacakan Putusan.
Setelah sidang ditutup, maka TIM Pengacara LBH Gajah Mada didampingi TIM KITA BERSATU Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat berpose di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Terlihat dari TIM KITA BERSATU hadir Abrar Surbakti Ketua Asmaul Husna99, Edi Susanto And Ketua HIPAKAD63 Sumatera Utara, R.Sukrisno Alim Sudibyo,SH Ketum LBH KAP AMPERA, Nahrowi AP mewakili Passus GINRA, Safruddin mewakili Formas PKD, Supri Hidayat, SH LSM Gempur, Bambang Irawan ,Hernafi,Rahmat Langkat, Bdeng dan M. Ali mewakili Tim Media.
dan terlihat juga hadir Sekjen LBH KAP AMPERA DR.AHMAD ISHARLI Nasution SH, Mhum beserta Tim Pengacaranya turut mengawal dan memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Saat ingin beranjak dari Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, TIM KITA BERSATU berpesan agar Para Hakim yang Memeriksa Perkara Perdata Nomor 256 ini agar dapat Memutuskan dengan seadil adilnya, dan berharap Hakim tidak tergiur dengan iming iming dari pihak pihak tertentu yang berkepentingan atas permasalahan TANAH SENGKETA yang saat ini telah dibangun Perumahan dan Ruko Elite CITRALAND HELVETIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar