masukkan script iklan disini
Lubuk Pakam [ KPK POST] Permasalahan Tanah yang dibangun Perumahan Mewah dan Ruko CITRALAND HELVETIA hingga kini Masih Sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM terdaftar pada Register Nomor:256/Pdt.G/2022/PN.LBP, pada Hari Kamis tanggal 02 November 2023 tepatnya pukul 13.05 WIB Hakim Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM menggelar kembali sidang Perkara tersebut, dengan agenda kepada Penggugat dan Para Tergugaat melengkapi kembali data yang berkaitan atas Perkara tersebut.
Penggugat dari LBH Gajah Mada diwakili Dian Hardian Silalahi, SH.MHum menyampaikan 4 (empat) data tambahan diantaranya adalah Surat PEMBLOKIRAN ATAS TANAH SENGKETA seluas 7,2 Ha yang terletak di Jl. Pertempuran Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan Tergugat I hanya menyampaikan data alat bukti satu surat Somasi, sedangkan Tergugat II, III dan IV tidak ada menyampaikan alat bukti tambahan.
Sidang berjalan cukup singkat , dan setelah Penggugat dan Para Tergugat berdiri di depan Hakim Ketua untuk melihat masing masing data dan berkas yang disampaikan, maka Hakim Ketua mempersilahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat kembali ke Mejanya, dan selanjutnya Hakim Ketua menyatakan sidang berikutnya dilaksankan 2 Minggu kedepan yaitu Pada Hari Kamis 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda Konklusi/ Kesimpulan, Kemudian Hakim Ketua Mengetik Palu sebanyak 3 (tiga) kali.
Mengetuk palu.. 3 kali
Usai persidangan Pengacara LBH Gajah Mada bersama TIM KITA BERSATU Mempertahankan NKRI Untuk Negara Dan Masyarakat mengabadikan foto bersama di Depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM.
Hasil bincang bincang dengan Pengacara LBH Gajah Mada bahwa Permasalahan Tanah yang dibangun oleh Citraland Helvetia yang saat ini telah berdiri Bangunan Rumah Mewah dan Ruko di Helvetia juga masih diproses Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Perkara Nomor 130, dengan catatan bahwa Sertipikat HGB Nomor 1905 diduga Cacat Hukum mengingat pada saat diterbitkan STATUS TANAH YANG SENGKETA telah DICATAT DIBLOKIR oleh BPN Deli Serdang.
Jadi kemungkinan besar ada unsur Spekulasi saat Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan 1905,
Jadi kita berharap Hakim secara arif dan bijaksana dan jeli menyelesaikan Permasalahan ini, dan dapat mengambil kesimpulan sesuai dengan. hukum yang berlaku.
Inilah Bangunan Citraland Helvetia yang masih Bermasalah.(Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar