• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Saksi di Persidangan Perkara Nomor 256 Mengatakan Rumah Adat Melayu Peninggalan Bersejarah Telah di Sunglap Jadi Perumahan Citraland Helvetia

    Raja Media
    7 Oktober 2023, 05.03.00 WIB Last Updated 2023-10-07T12:03:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    DELI SERDANG [KPK POST] Kamis tanggal  05 Oktober 2023 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menggelar sidang Perkara Perdata Nomor. 256/Pdt G/2022/PN.LBP agenda mendengarkan Saksi dari Pihak Penggugat. 

    Pada kesempatan itu Pengacara LBH Gajah Mada menghadirkan Saksi Fakta bernama R. Sukrisno A.S Ketua Dewan Penasehat Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli yang dihadirkan sebagai saksi dikarenakan Kedekatan Saksi dengan Sultan Deli .


    Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH.MH menjelaskan dihadirkan nya Saksi berdasarkan Surat Pernyataan Dan Pengakuan Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj menyerahkan Kewenangan kepada Saksi untuk membantu menyelesaikan Tanah tanah Bekas Konsesi Deli Milik Kesultanan Deli yang dikonsesikan kepada Deli Maskapai termasuk atas Tanah Sengketa di Helvetia.


    Ketika saksi dipertanyakan tentang adanya Surat Pelepasan Hak yang ditanda tangani oleh Sultan Deli Otman Mahmud Perkasa Alam pada Tahun 2004 , dan diperlihatkan surat tersebut di depan Hakim, maka dengan gamblang Saksi membenarkan atas surat tersebut, dan pernah dilihat saksi di rumah Almarhum H.Murat Aziz pada tahun 2011, dimana saat itu saksi diundang H.Murat Aziz ke rumahnya di daerah Condet Jl. Kramat Gg Ani Cililitan Jakarta Timur.


    Saksi juga menjelaskan bahwa Almarhum H.Murat Aziz pernah mengajak Saksi ke Lokasi Tanah seluas 7,2 Ha di Helvetia, dan menunjukkan batas batas Tanah tersebut, Sebelah Utara Jl.Pertempuran, Sebelah Selatan Sungai Kecil, Sebelah Timur Sungai Deli dan Sebelah Barat Jl.Melati Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

    Ketika Pengacara Penggugat menanyakan apa yang saksi ketahui dilokasi objek Tanah Sengketa saat ini, dengan jelas saksi mengatakan bahwa saat ini dilokasi TANAH SENGKETA telah berdiri Bangunan Perumahan Rumah Mewah CITRALAND HELVETIA dan Saksi menerangkan sepengetahuannya bahwa dilokasi tersebut ada Bangunan Rumah Panggung Adat Melayu Deli dan Bekas Gudang Pengasapan Tembakau Deli yang dibangun oleh pihak Deli Maskapai , Karena Deli Maskapai Mengontrak Tanah Kesultanan Deli yang masa konsesinya berakhir pada Tahun 1957 dan sesuai Peta Konsesi Tahun 1909 yang pernah dilihat saksi bahwa Lokasi objek Perkara seluas 7,2 Ha dahulu dikenal dengan Emplasmen yang terletak diantara Pasar 3 dan Pasar 4 Konsesi Helvetia.


    Kemudian Hakim memberi kesempatan kepada para Tergugat untuk menanyakan Saksi, Tergugat I Kuasa Hukum PTPN.II menanyakan apakah saksi tahu sebelumnya ada Kantor PTPN II dilokasi Tanah Yang sedang diperkarakan, dan apa saksi mengetahui batas batas tanah tersebut, apa saksi mengetahui status tanah itu, maka saksi menerangkan bahwa sepengetahuannya Tanah tersebut adalah sebagian dari Tanah Bekas Konsesi Helvetia yang dikontrakkan Sultan Deli kepada Perusahaan Belanda yaitu Kepada Deli Maskapai yang masa Kondisinya atau sewanya telah berakhir pada Tahun 1957, dan sepengetahuannya Tanah tersebut Asal usulnya merupakan Tanah Adat Kesultanan
     Deli, dan apabila telah habis masa Konsesi nya seharusnya Status Tanah Bekas Konsesi Helvetia harus Diserahkan kepada Sultan Deli selaku Pemegang Hak, dimana hingga saat ini Keberadaan Kesultanan Deli dan Sultan Deli masih DIAKUI KEBERADAANYA.


    Dan hingga saat ini Saksi menjelaskan bahwa beliau masih dipercayakan menjalankan Amanah oleh Sultan Deli ke XIV Mahmud Ariya Lamantjiji Perkasa Alam dalam rangka Memperjuangkan pengembalian Hak Tanah Adat Kesultanan Deli dan Masyarakat Adat Kesultanan Deli.


    Mengenai pertanyaan Tergugat I tentang adanya Grant Sultan dilokasi Tanah Sengketa, dengan tegas Sepengatahuan Saksi bahwa Diatas Tanah Konsesi TIDAK ADA Grant Sultan, bila ada hal itu dengan tegas Saksi mengatakan bahwa Grant Sultan tersebut diduga PALSU, Setelah itu Tergugat II menanyakan apakah saksi tahu adanya Pengukuran atas Tanah Sengketa, saksi menjawab bahwa ianya pernah mendampingi pihak Petugas Ukur dari BPN Deli Serdang yang diberi tugas resmi dari Kantor Pertanahan Deli Serdang untuk melakukan Pengukuran pada Tahun 2014, dan menjelaskan kembali bahwa saksi pernah melihat Surat Silang Sengketa yang diperlihatkan Ahli Waris Almarhum H. Murat Aziz dirumah salah satu Ahli Waris di Tanjung Pura, berhubung Almarhum H.Murat Aziz dimakamkan di pekuburan Muslim Tanjung Pura Langkat.

    Sesuai judisial statemen dari Guru Besar Fakultas Hukum USU dan Ahli dibidang Agraria Profesor DR. A.P.Parlindungan SH,pada saat saksi saksi ketemu Ahli Agraria tersebut dikantornya di Jl.Ampel Medan Menerangkan Bahwa Diatas Tanah Konsesi Tidak ada Grant Sultan , dan dipertegas lagi adanya Penjelasan Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj pada Tahun 1997. Dan Saksi juga mengatakan tidak tahu adanya gugatan lain dengan menggunakan Grant Sultan.


    Setelah itu Tergugat II menanyakan apakah saksi tahu adanya Pengukuran atas Tanah Sengketa, saksi menjawab bahwa ianya pernah mendampingi pihak Petugas Ukur dari BPN Deli Serdang yang diberi tugas resmi dari Kantor Pertanahan Deli Serdang untuk melakukan Pengukuran pada Tahun 2014, dan menjelaskan kembali bahwa saksi pernah melihat Surat Silang Sengketa yang diperlihatkan Ahli Waris Almarhum H. Murat Aziz dirumah salah satu Ahli Waris di Tanjung Pura, berhubung Almarhum H.Murat Aziz dimakamkan di pekuburan Muslim Tanjung Pura Langkat.

     
    Selanjutnya Hakim mempertanyakan apakah Saksi pernah melihat SPPT PBB atas nama H.Murat Azis pada Tahun 2014, Saksi dengan Tegas mengatakan Pernah diperlihatkan oleh kuasa Ahli Waris pada Tahun 2014 lengkap dengan bukti Pembayaran PBB nya Tahun 2014. dan saat diperlihatkan oleh Hakim disaksikan oleh Penggugat dan Para Tergugat dengan jelas mengatakan membenarkan adanya SPPT PBB Tahun 2014 tersebut atas nama H.Murat Aziz.



    Mengingat sudah tidak ada lagi pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, Penggugat dan Para Tergugat kepada Saksi,yang telah memakan waktu hampir 95 menit lamanya, maka Hakim Ketua Menjadwalkan Kembali Sidang Perkara Nomor 256 pada Hari Kamis Tanggal 12 Oktober 2023 .
    Usai sidang Tim Pengacara LBH Gajah Mada bersama TIM KITA BERSATU Mempertahankan NKRI Untuk Negara Dan Masyarakat berfoto bersama didepan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.[RED]



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini